Apa itu Kafarat?
Kafarat berasal dari kata dasar kafara yang berarti menutupi sesuatu. Merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sebagai konsekuensi dari pelanggaran – pelanggaran tertentu yang telah kita lakukan.
Bagaimana Cara menunaikan Kafarat? Kemana harus membayar kafarat? Sahabat tidak perlu khawatir. Sahabat Yatim siap membantu untuk bisa menyalurkan kafarat bagi yatim dhuafa, fakir miskin dan saudara kita yang membutuhkan.
Cara menghitung kafarat yaitu dengan satuan Mud (Mud adalah hitungan yang disejajarkan dengan nominal kebutuhan pokok yang biasa dikonsumsi. Contoh jika dirupiahkan sebesar Rp. 20.000/Mud)
Pelanggaran apa saja yang harus ditunaikan kewajiban kafarat?
Berikut pelanggaran – pelanggaran yang harus ditunaikan kewajiban kafarat dan besarannya :
1. Melanggar sumpah atas nama Allah Ta’ala
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS : Al-Ma’idah – 89)
Kafarat yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut :
- Memberi makan 10 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud makanan. (10 x 20.000 = Rp 200.000)
- Jika tidak mampu, Memberi pakaian 10 orang miskin
- Jika tidak mampu, Membebaskan budak
- Jika tidak mampu, Berpuasa selama tiga hari
Tunaikan Kafarat Sumpah Melalui :
2. Berhubungan Suami Istri di siang hari di bulan Ramadhan
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. al-Bukhari).
Kafarat yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut :
- Membebaskan seorang budak perempuan.
- Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud makanan. (60 x 20.000 = Rp 1.200.000)
Tunaikan Kafarat Jima’ Melalui :
3. Kafarat Zihar
Kafarat zihar adalah denda atau tebusan yang wajib dibayar oleh seorang suami yang mengucapkan zihar, yaitu tindakan menyamakan istrinya dengan ibunya, sehingga istrinya menjadi haram baginya.
Orang-orang yang menzihar istrinya (menganggapnya sebagai ibu) di antara kamu, istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkannya. Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS : Al-Mujadilah – 2)
Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka wajib) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti atas apa yang kamu kerjakan. (QS : Al-Mujadilah – 3)
Maka barangsiapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih. (QS : Al-Mujadilah – 4)
Kafarat yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut :
- Membebaskan seorang budak.
- Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud makanan. (60 x 20.000 = Rp 1.200.000)
Tunaikan Kafarat Zihar Melalui :
Apakah Pembayaran Kafarat Dapat Dicicil?
Pembayaran kafarat bisa dilakukan secara berangsur. Pemberian makan kepada 60 fakir miskin / dhuafa boleh dilaksanakan bertahap sesuai kesanggupan. Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa penyaluran kafarat harus diberikan kepada 60 individu fakir miskin / dhuafa yang berbeda.
Apakah Boleh Membayar Kafarat ke Non-Muslim?
Mengingat status kafarat yang wajib, sama seperti halnya dengan zakat, mayoritas ulama berpendapat bahwa kafarat tidak boleh disalurkan kepada non-muslim.
Kemana Saja Kafarat Sahabat Akan disalurkan?
Seluruh kafarat yang terhimpun melalui Sahabat Yatim akan didistribusikan kepada fakir miskin / dhuafa yang berhak menerimanya. Kafarat akan disalurkan ke berbagai kota di Indonesia dan beberapa negara lain untuk saudara kita yang membutuhkan.
Share informasi ini kepada Saudara dan Sahabat :